Categories
Ilmu Pendidikan

UU No 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-Undangan

UU No 12 Tahun 2011 – Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum nasional, yaitu menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyatnya. Segala aspek terkait kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam melindungi dan mengayomi masyrakat maka diperlukan tatanan tata tertib di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pembentukan peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dimana undang-undang ini menggantikan landasan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Undang-undang ini menjadi penyempurna terhadap undang-undang sebelumnya.


Perihal UU No 12 Tahun 2011


jogloabang.com

Peraturan perundang-undangan diartikan sebagai suatu peraturan tertulis yang di dalamnya terdapat norma hukum yang mengikat. Secara umum dibentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Prof. Bagir Manan pengertian peraturan perundang-undangan merupakan setiap keputusan yang tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga dan pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif sesuai tata cara yang berlaku.

Dalam uraian 10 tahun 2004 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Untuk dapat mengajukannya maka harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini, yakni:

  • Peraturan perundang-undangan harus dalam wujud peraturan yang tertulis.
  • Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah sekalipun.
  • Peraturan perundang-undangan harus berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
  • Peraturan perundang-undangan harus mengikat secara umum dan menyeluruh tanpa terkecuali.

Sebagai penyempurna undang-undang sebelumnya, UU Nomor 12 Tahun 2011 berisikan materi-materi pokok yang disusun secara sistematis. Diantaranya mencakup asas pembentukan perundang-undangan, materi muatan peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya.

Pembentukan peraturan perundang-undangan disusun dengan metode yang pasti, baku, dan terstandar. Dalam undang-undan terbaru materi muatan diperluas tidak hanya mengatur pembentukan undang-undang namun juga mencakup peraturan perundang-undangan lainnya.

Prinsip Peraturan Perundang-undangan

tokopedia.com

Dalam pelaksanaannya UU No 12 Tahun 2011 telah direview melewati tahap uji materi secara yuridis. Sebuah peraturan perundang-undangan dapat dikatakan sah apabila mencakup prinsip-prinsip di bawah ini:

  • Dasar-dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
  • Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  • Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat digunakan sebagai landasan yuridis. Hal tersebut menunjukkan hanya peraturan perundang-undangan yang sederajat ataupun yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
  • Peraturan perundang-undangan yang khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Hasil uji materi undang-undang ini memberikan putusan salah satunya terkait kewenangan DPD dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. MK (Mahkamah Konstitusi) memberikan wewenang kepada DPD untuk menjalankan fungsi legislasi.

Artinya dalam UU No 12 Tahun 2011 dituliskan kembali ihwal dan perihal terkait segala putusan MK. Namun sejauh ini pembentukan undang-undang masing bersifat sektoral baik di lingkungan pemerintah pusat, DPR, maupun DPD.

Hal ini menjadi satu titik kelemahan UU No 12 Tahun 2011 ini. Salah satu penyebabnya karena pengaturan dalam undang-undang secara tegas belum mengatur materi muatan Undang-Undang disamping proses legislasi bukanlah proses yang steril dari kepentingan politik.

Namun disamping semua itu penyempurnaan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan juga dilakukan. Untuk menghasilkan pedoman yang lebih jela dan pasti dalam sistem tatanan hukum nasional, termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan di daerah.

Keyword: UU No 12 Tahun 2011

Originally posted 2020-10-19 14:00:37.

Categories
Ilmu Pendidikan

UU No 12 Tahun 2006 Mengenai Status Kewarganegaraan di Indonesia

Sebagai pengganti UU No 62 Tahun 1958, pada tanggal 1 Agustus 2006 UU No 12 Tahun 2006 sah diresmikan. Menjadi undang-undang baru yang mengatur perihal status kewarganegaraan di Republik Indonesia.

Undang-undang adalah pondasi dasar sistem hukum dapat berjalan di sebuah negara. Di Indonesia sendiri seluruh kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat kita semuanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga sebagai unsur hakiki sebuah negara harus memiliki status yang jelas serta berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya. Hak dan kewajiban warga negara merupakan satu pokok bahasan yang diatur oleh sistem perundang-undangan.

Adapun perihal ihwal undang-undang kewarganegaraan sudah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Berikut ulasan lengkapnya:


Terbentuknya UU No 12 Tahun 2006


dictio.id

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dimana segala aturannya didasarkan atas hukum yang berlaku. Segala hal yang berkaitan dengan warga negara diatur dalam aturan yang baku guna melaksanakan kegiatan berbangsa dan bernegara.

Sejak Indonesia merdeka perihal kewarganegaraan telah mengalami berkali-kali mengalami perubahan perundang-undangan. Secara yuridis perihal status kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-Udang Kewarganegaraan yakni Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.

Namun seiring berlakunya Dekrit Presiden pada tahun 1959, maka UUD 1945 kembali diberlakukan. Dimana seperti yang kita ketahui bersama UUD 1945 sudah berkali-kali pula mengalami amandemen dengan tujuan lebih menjamin perlindungan HAM dan hak warga negara.

Awal mulanya perihal tentang warga negara dan penduduk negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. Hampir setengah abad lamanya pengaturan mengenai kewarganegaraan mengacu pada undang-undang ini.

Seiring berjalannya waktu UU ini dianggap sudah tidak sanggup lagi mengkoordinir kepentingan pihak kewarganegaraaan khususnya perihal anak dari hasil perkawinan campuran. Secara filosofis, yuridis, dan sosiologis UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Selain perihal perkawinan campuran, UUDS Tahun 1950 dianggap masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila. Diantaranya bersifat diskriminatif, tidak terlalu menjamin pemenuhan hak asasi, dan kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Berdasarkan perihal tersebut pada tanggal 11 Juli 2006 DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006. Aturan terbaru dari undang-undang ini adalah memperbolehkan dwi kewarganegaraan

Perkawinan Campuran

Meski menimbulkan pro kontra, namun tak sedikit yang gembira menyambut undang-undang ini khususnya bagi mereka yang menikah dengan warga negara asing.

Menjadi salah satu persoalan yang cukup rentan karena anak yang lahir dari perkawinan campuran dahulu belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Dahulunya Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, yaitu seorang anak hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan.

Dalam undang-undang lama seorang anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran harus mengikuti status kewarganegaraan ayahnya. Hal ini tentu saja menimbulkan persoalan baru jikalau nanti di kemudian hari kedua orang tua tersebut bercerai.

Seorang Ibu akan kesulitan memperoleh hak asuh anaknya karena berstatus warga negara asing atau tidak sama dengan kewarganegaraan Ibu kandung. Untuk itu UU Nomor 12 Tahun 2006 meninjau dan mengatur kembali perihal yang berkaitan dengan status kewarganegaraan secara lebih detail.

Sebab hak kewarganegaraan sangat penting artinya karena merupakan bentuk pengakuan asasi suatu negara terhadap warga negaranya. Sekaligus mengatur tentang hubungan timbal balik antar warga negara dan negaranya melalui perihal asas hak dan kewajiban.

Dengan terbentuknya UU Nomor 12 Tahun 2006 diharapkan dapat menghapuskan dampak buruk dari UU yang lama. Sehingga keadilan dapat ditegakkan dimana negara memperlakukan warga keturunan asli dan campuran dengan perlakuan yang sama tanpa dibedakan.

Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak seorang anak dalam mendapatkan status kewarganegaraan. Jangan sampai seorang anak tidak mendapatkan perlindungan hanya karena kehilangan status kewarganegaraan akibat perkawinan campuran.

Isi UU Nomor 12 Tahun 2006

Beberapa poin terpenting dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, di antaranya adalah:

  1. Sifat non-diskriminatif yaitu status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dan sebagainya. Tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
  2. Memberi kewarganegaraan terbatas kepada: Seorang anak WNI yang lahir dari suatu perkawinan campuran. Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan. Seorang anak dari pasangan WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
  3. Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
  4. Persamaan di depan hukum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
  5. Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
  6. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.

Sekian ulasan mengenai UU Nomor 12 Tahun 2006. Semoga menambah wawasan kita tentang status kewarganegaraan di Repblik Indonesia.

Keyword: UU No 12 Tahun 2006

Originally posted 2020-10-19 13:00:39.

Categories
Ilmu Sosial

Landasan Hukum Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia

Landasan hukum pembentukan perundang-undangan tak lain adalah Pancasila dan UUD tahun 1945. Segala bentuk perundang-undangan haruslah sesuai dengan sila-sila pancasila dan tidak melanggar UUD ’45.

Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang dan sifatnya untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara. Ada beberapa landasan yang menjadi tumpuan pembentukan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.


Landasan Hukum Pembentukan Perundang undangan


Pertama adalah landasan filosofis. Dimana setiap penyusunan perundang-undangan haruslah memperhatikan cita-cita moral dan hukum sebagaimana diamanatkan Pancasila. Pancasila disini berperan sebagai landasan hukum serta landasan filosofis karena pancasila merupakan ideologi negara.

simomot.com

Kedua adalah landasan sosiologis. Pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat. Bukan hanya untuk kepentingan politik atau golongan semata.

Ketiga adalah landasan yuridis. Di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Hal ini dapat mengagalkan status perundang-undangan tersebut.

Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-undangan

biizaa.com

a. Lex posteriori lex priori yang berarti peraturan perundang-undangan baru yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan sebelumnya atau yang lama.

b. Lex specialist lex generalise yang berarti peraturan perundang-undangan bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum.

c. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan atau menggeser peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

d. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Tanpa adanya landasan yuridis yang jelas, maka peraturan perundang-undangan yang telah disusun tersebut bisa batal demi hukum.

e. Pembentukan peraturan perundang-undangan dapat mengambil landasan yuridis dari peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Tentu yang ada keterkaitan langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.

f. Peraturan perundang-undangan hanya bisa diubah, dicabut, atau dihapus oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. Berkaitan dengan hal ini dibawah akan disebutkan mengenai hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Susunan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Pada tahun 2011 lahirlah UU No. 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di dalam Pasal 7 ayat 1 UU ini dicantumkan mengenai jenis serta hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Berikut ini susunan hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari yang tertinggi.

1. UUD 1945 atau Undang Undang Dasar 1945

2. Tap MPR atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. UU/ Perpuu atau Undang- undang/ Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang

4. PP atau Peraturan Pemerintah

5. Perpres atau Peraturan Presiden

6. Perda Provinsi atau Peraturan Daerah setingkat provinsi

7. Perda Kabupaten / Kota atau peraturan daerah setingkat kabupaten/ kota

artikelsiana.com

Undang-‘undang tersebut juga menyebutkan mengenai pembentukan perundang-undangan dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan berstandar. Tak hanya itu pembentukannya juga mengikat semua lembaga berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Pembentukan tersebut mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dimana peraturan ini merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan mengikat secara umum. Ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang memalui prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Materi muatan peraturan perundang undangan adalah materi yang dimuat di dalamnya sesuai dengan jenis, fungsi, serta hierarkinya. Pancasila menjadi sumber atau landasan dari segala sumber hukum negara. Dengan kata lain landasan hukum pembetukan perundang undangan adalah Pancasila.

UUD 1945 juga merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dalam pembentukan peraturan perundangan, terdapat asas yang baik meliputi:

1. Kejelasan tujuan

2. Kelembagaan atau ejabat pembentuk yang tepat

3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

4. Dapat dilaksanakan

5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan

6. Kejelasan rumusan, serta

7. Keterbukaan

Keberadaan UU No. 12 tahun 2011 ini menggantikan UU No 10 tahun 2004 yang juga mengatur mengenai hal yang sama. Perbedaan terlihat jelas pada susunan hierarki peraturan perundangannya.

 

 

Keyword: Landasan Hukum Pembentukan Perundang-Undangan

Originally posted 2020-07-17 10:13:44.

Categories
Ilmu Sosial

Ciri Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia | Sifat dan Prinsipnya

Ciri-Ciri Peraturan Perundang-Undangan – Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, segala sesuatu kegiatan kita diatur oleh sebuah peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Di Indonesia sendiri seluruh kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat kita semuanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas apa sebenarnya peraturan perundang-undangan, bagaimana ciri-cirinya, seperti apa sifat-sifatnya, prinsipnya serta tata urutannya. Oleh karena itu mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga : Ciri-Ciri Cerpen


Pengertian Peraturan Perundang-Undangan


ciri peraturan perundang-undangan
cerdika.com

Peraturan perundang-undangan diartikan sebagai suatu peraturan tertulis yang didalamnya terdapat norma hukum yang mengikat secara umum. Dibentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut seorang ahli, Prof. Bagir Manan, peraturan perundang-undangan merupakan setiap keputusan yang tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga dan pejabat Negara yang menjalankan fungsi legislatif sesuai tata cara yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Ciri-Ciri Peraturan Perundang-Undangan

Terdapat beberapa ciri-ciri dalam pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa unsur dan ciri-ciri peraturan-perundang-undangan secara umum.

  • Pertama, bahwa keputusan peraturan perundang-undangan diresmikan oleh pihak yang memiliki wewenang sesuai dengan langkah-langkah dan juga prosedur yang berlaku.
  • Kedua adalah isi dari peraturan perundang-undangan mengikat secara umum semua kalangan dan lapisan warga Negara Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua Warga Negara Indonesia, tidak hanya dibuat untuk mengikat kalangan atau golongan tertentu.
  • Ketiga, bahwa peraturan perundang-undangan nasional memiliki sifat yang abstrak dan pencegahan. Artinya, isinya mengatur suatu hal yang belum terjadi.

Sifat-Sifat Peraturan Perundang-Undangan

Selain memiliki ciri-ciri dan unsur dalam pembuatannya, peraturan perundang-undangan juga memiliki beberapa sifat yang harus terpenuhi saat akan melakukan proses pengajuan. Sifat-sifat peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  • a) Peraturan perundang-undangan harus dalam wujud peraturan yang tertulis.
  • b) Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah sekalipun.
  • c) Peraturan perundang-undangan harus berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
  • d) Peraturan perundang-undangan harus mengikat secara umum dan menyeluruh, tidak terkecuali.

Prinsip Peraturan Perundang-Undangan

Adapun prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  • Dasar-dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
  • Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat digunakan sebagai landasan yuridis. Hal tersebut menunjukkan hanya peraturan perundang-undangan yang sederajat ataupun yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
  • Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  • Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
  • Peraturan perundang-undangan yang khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia

UUD merupakan hukum dasar tertulis yang harus dimiliki oleh suatu negara. Untuk melaksanakan hukum dasar tersebut maka perlu dibuatlah instrumen tentang lembaga terkait.

Apabila diurutkan dari atas ke bahwa maka akan tersusun suatu tata urutan peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah tata urutan peraturan perundang-undangan RI sesuai UU No. 10 tahun 2004.

a. UUD 1945.
b. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
c. Peraturan Pemerintah.
d. Peraturan Presiden.
e. Peraturan Daerah yang terdiri dari :

  • Perda Provinsi
  • Perda Kabupaten/ Kota
  • Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat

Demikianlah pembahasan tentang peraturan perundang-undangan, dari apa pengertiannya, bagaimana ciri-cirinya, sifatnya, prinsipnya, serta tata urutannya. Semoga bermanfaat!

Originally posted 2020-06-12 23:30:22.