Categories
Agama Islam

6 Investasi Syariah Online yang Bisa Dicoba Pebisnis Muda

Investasi syariah online mungkin sedang diminati dan banyak dicari oleh kaum muslimin.

Selain mudah diakses, investasi syariah online juga merupakan pilihan tepat untuk berinvestasi tanpa mengikutsertakan praktek riba.


Investasi Syariah Online


Saat ini segala sesuatunya bisa dilakukan dengan mudah secara online, termasuk juga dalam berbisnis atau berinvestasi.

Investasi secara online biasanya bisa diakses lewat ponsel pintar atau pc masing-masing nasabah.

Sama halnya dengan kegiatan online lainnya yang juga diakses lewat pc atau ponsel dengan akses internet.

Hal yang membedakan investasi syariah online dengan investasi pada umumnya tentu pada prinsp yang diterapkan.

Dalam investasi syariah online, selain dilakukan secara online bentuk investasinya juga merupakan hal-hal yang diperbolehkan atau sesuai dengan syariat Islam.

Berinvestasi merupakan sebuah komitmen untuk menyerahkan sejumlah dana dengan tujuan memperoleh keuntungan dimasa mendatang.

Sayangnya investasi terutama investasi berbasis online rawan akan aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai dengan syariat.

Untuk itu akan lebih baik jika kita memilih produk investasi dengan prinsip-prinsip syariah pada sistemnya.

Adapun jenis Investasi yang sesuai dengan prinsip syariah adalah yang tidak mengandung unsur haram, gharar, masyir, riba, tadlis, talaqqi al-rukban, ghabn, dharar, riswah, maksiat, dan zulm.

Prinsip-prinsip Syariah dalam Berinvestasi

1. Segala bentuk mu’amalah hukumnya mubah atau diperbolehkan, kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya.

2. Mu’amalah dilakukan atas dasar sukarela tanpa adanya paksaan.

3. Dilakukan atas dasar banyaknya manfaat daripada mudharat yang didapat.

4. Dilakukan dengan memelihara nilai-nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kedzaliman.

5. Tidak mencari rezeki pada sektor usaha yang haram, baik dari segi obyeknya maupun prosesnya, serta tidak menggunakan untuk hal-hal yang haram.

6. Tidak mendzalimi dan tidak dizalimi.

7. Keadilan dalam pembagian hasil atau pendapatan.

8. Transaksitau akad dilakukan atas dasar keridhaan masing-masing pihak.

Akad-akad Syariah dalam Berinvestasi

Ada beberapa akad dalam fikih klasik yang didefinisikan sebagai pertalian ijab dan qabul sesuai syariat dan memiliki konsekuensi hukum terhadap objeknya.

Sedangkan akad sendiri memiliki arti perjanjian atau kontrak tertulis antara pihak-pihak yang berkaitan.

Berikut ini beberapa akda yang ada dalam prinsip ekonomi syariah.

a. Akad musharakah atau shirkah (perkongsian)

b. Mudharabah atau qirad

c. Ijarah atau sewa menyewa

d. Akad wakalah

e. Wakalah


Macam-macam Investasi Syariah Online


Untuk memilih investasi yang islami dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat hendaknya kita menggunakan metode sreening syariah.

Bagaimanapun investasi merupakan salah satu jalan atau salah satu bentuk seseorang dalam mencari rezeki.

Bahkan di dalam Islampun tidak diperbolehkan untuk menimbun harta.

Akan lebih baik jika harta yang dimiliki diinvestasikan agar lebih bermanfaat.

Meskipun begitu umat Islam tidak boleh asal-asalan dalam menempatkan modalnya.

Kita harus terlebih dulu melihat profil perusahaan, rekam transaksi, dan obyek yang dijadikan transaksi dimana kesemuanya harus mengikuti prinsip syariah dalam bermu’amalah.

Itulah mengapa islam mendorong setiap kekayaan untuk dialokasikan sebagai investasi di sektor rill maupun nonriil.

Berikut ini beberapa jenis investasi syariah online yang ada di Indonesia.

1. Saham Syariah Online

Kelebihan investasi saham syariah adalah returnnya yang terhitung lebih besar.

Ketika perusahaan diinvestasikan mendapatkan keuntungan kita bisa mendapat deviden dan juga mendapat capital gain ketika nilai saham perusahaan tersebut naik.

Sayangnya ada juga resiko nilai saham turun sehingga menyebabkan capital loss.

2. Deposito Syariah Online

Resiko yang ditanggung nasabah saat berinvestasi pada depossito termasuk kecil karena pihak bank pada dasarnya akan mengusahakan investasi nasabah di tabungan depositonya.

Agar pada periode yang sudah disepakati nasabah mendapatkan return yang juga telah disepakati.

3. Reksadana Syariah Online

Saat kita memilih reksadana syariah untuk berinvestasi, maka Manajer Investasi akan mengarahkan investasi kita pada perusahaan yang sesuai dengan ketentuan syariah.

4. P2P Syariah Online

Kelebihan dari P2P online syariah adalah kemudahan dalam bertransaksi terutama dalam hal pembiayaan atau peminjaman sejumlah dana.

5. Sukuk Tabungan Online

Sukuk atau obligasi syariah ada yang berbentuk sukuk ritel dan sukuk tabungan. Sekarang sukuk tabungan sudah tersedia juga dalam bentuk aplikasi online.

6. Emas Online

Investasi emas online hampir tidak ada bedanya dengan investasi emas pada umumnya.

Hanya saja pembelian serta penjualannya dilakukan secara online.

Kita juga bisa memantau harga emas di pasaran lewat aplikasi yang menyediakan investasi emas online syariah.

Demikian penjelasan kami mengenai Investasi Syariah Online yang Bisa Dicoba Pebisnis Muda. Semoga bermanfaat.

Categories
Agama Islam

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam Pandangan Islam

Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang.

Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri.

Lebih jelasnya lagi mari simak penjelasan mengenai perbedaan kedua jenis bank tersebut.


Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


Dilihat dari katanya saja kedua jenis bank tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.

Satunya adalah bank syariah dan yang lain adalah bank konvensional.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) inilah pengertian dari kata syariah dan konvensional.

Syariah atau syariat memiliki arti hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam sekitar berdasarkan Qur’an dan hadits.sedangkan konvensional memiliki arti kesepakatan umum atau tradisional.

Ya, bank memang pada umumnya adalah sebuah produk ekonomi yang secara konvensional tidak menerapkan hukum Islam.

Itulah mengapa bank pada umumnya disebut sebagai bank konvensional.

Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan.

Umumnya didirikan dengan jasa atau kewenangan berupa menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote.

Sejarah Munculnya Bank Konvensional

Awal sejarah munculnya bank konvensional berada di dataran Eropa, tepatnya di Inggris.

Saat itu Inggris sedang berperang dingin dengan negara Perancis.

Sayangnya Inggris dari segi kekuatan perang kalah dari Perancis karena tak ada pembiayaan dari negara.

William Peterson kemudian menggagas sebuah lembaga (bank konvensional)yang kemudian diwujudkan oleh Charles Montagu.

Ia membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang dapat memenuhi dana pembiayaan untuk membangun kekuatan armada laut Inggris hanya dalam waktu 12 hari.

Sejarah munculnya perbankan syariah didasari karena adanya krisi demi krisi yang melanda perekonomian dunia.

Hal tersebut menyebabkan banyaknya bank-bank konvensional yang gulung tikar.

Di Indonesia saja sudah banyak bank konvensional yang gulung tikar terutama setelah adanya krisis moneter di tahun 1998.

Banyak bank-bank konvensional yang collaps dan mulai gulung tikar di tahun 2001.

Sekitar 63 bank tutup, 14 bank di take over, dan 9 bank harus direkapitulasi dengan biaya ratusan triliun rupiah.

Tentu hal itu sangat menghawatirkan dan ditambah lagi kaum muslimin mengharapkan syariat Islam dapat diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, terutama di bidang perekonomian.

Sejarah Munculnya Bank Syariah

Pada era kebangkitan Islam, tepatnya di tahun tujuh puluhan para peneliti ekonomi Muslim bertekad untuk menerapkan sistem ekonomi Islam.

Caranya dengan menerapkan konsep perbankan syariat sebagai alternatif pengganti bank konvensional.

Sayangnya saat itu negara-negara Islam belum dapat merealisasikannya karena situasi dan kondisi yang menyelimuti.

Baru setelah itu mulai muncul usaha-usaha untuk mengeluarkan profit dan sebagainya dari lingkaran riba.

Kaum Muslimin juga mulai, mengeluarkan uang simpanan mereka dari bank-bank konvensional.

Berawal dari sanalah muncul banyak bank-bank syariat yang bisa menampung kebutuhan para nasabah muslim untuk menabung dan sebagainya.

Adanya bank-bank syariah muncul pertama kali di daerah jazirah arab, seperti Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, SUdan, Kuwait, dan Jordania.


Perbedaan-perbedaan Bank Syariah dan Konvensional


1. Sumber Hukum Menjalankan Bank

Hukum yang digunakan bank syariah tentu bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah.

Di Indonesia selain dasar hukum Islam yang umum juga berlaku fatwa MUI.

Berbeda dengan bank konvensional yang berdasarkan hukum perdana dan pidata yang berlaku.

2. Akad yang Digunakan

Beberapa akad yang digunakan dalam bank syariah, diantaranya wadiah, mudharabah, musyarakah, murabahan, dan sebagainya.

Sedangkan bank konvensional memakai akad yang berdasar hukum positif sebagai mana yang disebutkan pada pion sebelumnya.

3. Cara Memperoleh Keuntungan

Tidak ada riba dalam pengambilan keuntungan di bank syariah.

Tentu berbeda dengan bak konvensional yang masih menggunakan praktek riba lewat sistem bunga.

4. Sifat Cicilan

Sifat cicilan di bank syariah bersifat transparan dnegan akad yang disepakati pada awal transaksi.

Berbeda dengan bank konvensional yang sewaktu-waktu terjadi perubahan tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

5. Lembaga Pengawas

Sama-sama diawasi oleh OJK dan Bi hanya saja pada bank syariah diwajibkan menghadirkan DPS atau Dewan Pengawas Syariah.

6. Hubungan Bank dengan Nasabah

Lebih ada hubungan kekeluargaan atau mitra antar nasabah dengan bank pada bank syariah.

7. Penyelesaian Sengketa

Bila terjadi sengketa bank syariah akan menyelesaikannya lewat jalan musyawarah terlebih dulu.

Tentu berbeda dengan bank konvensional yang langsung menempuh jalur hukum.

Demikian penjelasan kami mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Semoga bermanfaat.

Categories
Agama Islam

Produk Bank Syariah yang Bisa Diakses oleh Nasabah

Produk bank syariah ada banyak macamnya, tapi tentu berbeda dengan produk yang ditawarkan oleh bank-bank konvensional.

Produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah sudah seharusnya tidak mengandung unsur riba.

Berbeda dengan produk bank konvensional yang rentang dengan praktek riba.


Produk Bank Syariah


Secara garis besar produk setiap bank syariah dibagi menjadi tiga, yakni produk penyalur dana, produk penghimpun dana, dan produk jasa yang kesemuanya diberikan bank kepada Nasabahnya.

Tidak ada perbedaan yang bearti diantara masing-masing bank syariah akan komponen produk-produknya.

Berikut ini penjelasan mengenai produk-produk yang ditawarkan bank syariah.

Penyalur Dana

Pada produk penyaluran dana nasabah ada produk pembiayaan syariah yang terbagi menjadi tiga kategori. Ini dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya.

Pertama, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki suatu barang, dalam hal ini digunakan prinsip jual beli.

Kedua, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendpatkan jasa, maka yang digunakan adalah prinsip sewa.

Ketiga, transaksi pembiayaan bagi usaha kerjasama (joint venture) yang bertujuan untuk mendapatkan barang dan jasa, maka digunakan prinsip bagi hasil.

1. Prinsip Jual-Beli

Digunakannya prinsip ini karena ada suatu pemindahan kepemilikan barang.

Dalam jual beli terdapat tiga macam transaksi yang dibedakan berdasarkan bentuk serta waktu penyerahan barang.

a. Murabahah

Murabahan adalah transaksi jual beli dimana pihak bank menyebutkan keuntungannya.

Pihak bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembelinya.

Kedua belah pihak haruslah sepakat akan harga jual dan waktu pembayaran.

b. Salam

Di dalam jual beli salam nasabah bertindak sebagai pembeli dan pemesan.

Transaksi jual beli ini barang yang menjadi objek perdagangan belum ada.

Untuk itu, penyerahan barang ditangguhkan sementara pembayaran dilakukan secara tunai di awal akad.

Pembayaran yang sudah dibayarkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan.

c. Istishna

Istishna ini hampir menyerupai jual-beli salam, hanya saja istishna digunakan dalam bidang manufaktur.

Perbedaan lain adalah pembayaran istishna dilakukan secara dicicil atau dapat diangsur.

2. Prinsip Sewa atau Ijarah

Merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang maupun jasa melalui sewa tanpa ada pemindahan hak milik.

3. Syirkah atau Prinsip Bagi Hasil

Terdapat dua produk dalam prinsip ini, yakni:

a. Musyarakah merupakan kerjasama dua orang atau lebih untuk meningkatkan aset-aset mereka. Seluruh pihak ikut berkontribusi dalam peningkatan aset.

b. Mudharabah atau kerjasama dua orang atau lebih, tapi hanya ada satu pemilik modal dan yang lain sebagai pengelolanya.

Produk Bank Syariah Berupa Penghimpun Dana

Penghimpunan dana dalam perbankan syariah bisa berbetuk Giro, tabungan, maupun deposito yang tentunya berprinsip syariah.

Prinsip operasional yang diterapkan dalam produk penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.

Pada rekening giro prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah.

Wadiah yad-dhamanah berbeda dengan wadiah amanah dimana pihak bank bertanggung jawab atas keutuhan harta yang dititipkan sehingga boleh memanfaatkan harta tersebut.

Sedangkan wadiah amanah, harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi dalam hal ini bank.
Sementara itu, pada prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal dan bank bertindak sebagai pengelolanya.

Dana yang ersimpan digunakan untuk pembiayaan, dalam hal ini jika bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank wajib bertanggung jawab bila terjadi kerugian.

Produk Jasa Keuangan

Bank tak hanya dapat melakukan penghimpunan dan penyaluran dana, tapi bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabahnya.

Tentu dengan imbalan serupa uang sewa atau keuntungan. Jasa keuangan yang ditawarkan bank syariah, diantaranya:

a. Sharf

Sharf merupakan jual beli valuta asing, yang dilakukan pada waktu yang sama atau tidak ditangguhkan.

Biasanya bank akan mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.

b. Ijarah (sewa menyewa)

Kegiatan sewa menyewa atau ijarah ini merupakan kegiatan menyewakan simpanan atau save deposit box serta jasa tata laksana dokumen.

Pihak bank juga berhak mendapat imbalan berupa uang sewa dari jasa yang disediakan.


Demikian penjelasan kami mengenai produk bank syariah. Semoga bermanfaat.

Categories
Agama Islam

Kredit Motor Syariah dan Hukumnya Menurut Islam

Kredit motor syariah mungkin menjadi kata kunci yang paling dicari sebagian besar orang saat ini.

Apalagi ditengah maraknya pekerjaan sebagai ojek online dimana para driver tentu membutuhkan sebuah motor untuk menunjang pekerjaan mereka.


Kredit Motor Syariah


Mengkredit motor atau kendaraan tentu menjadi sebuah solusi ketika seseorang membutuhkan kendaraan, tapi tidak bisa membelinya secara tunai.

Jalan satu-satunya yang bisa ditembuh tentu dengan mencicilnya atau kredit.

Pertimbangan masyarakat untuk mengkredit motor tidak lain karena masalah biaya yang tak tersedia sedangkan kebutuhan akan kendaraan atau motor sangat mendesak.

Sayangnya bila mengkredit motor seperti biasa kita tidak hanya dipusingkan oleh cicilan perbulannya, tapi juga bunga yang harus dibayarkan.

Bunga cicilan atau bunga kredit termasuk dalam praktek ribawi.

Hal ini tentu harus dihindari oleh kaum muslimin karena riba termasuk sesuatu yang diharamkan.

Untuk menghindari praktek riba tersebut kini sebagian masyarakat yang sadar akan hal tersebut sudah beralih ke kredit motor syariah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan saat ini, bagaimanakah kredit motor syariah pada prakteknya?

Apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam? Dan bagaimanakah sistem kredit motor syariah itu sendiri?

Jual – Beli Kredit

Sebelum masuk ke permasalahan kredit motor dan kredit motor syariah ada baiknya kita membahas mengenai jual beli secaradalam fikih mu’amalah istillah jual-beli secara kredit lebih dikenal dengan sebutan bai’ut taqsith.

Bai’ut taqsith ialah jual-beli barang dengan sistem pembayaran dicicil dalam periode tertentu sesuai akad dari kesepakatan kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.

Tentang hukum jual beli secara kredit, para ulama memiliki pendapat yang berbeda.

Ada yang mengharamkannya, ada yang mengatakan boleh dan sah, dan adapula yang berada diantara keduanya antara boleh dan tidak, tapi cenderung memakruhkannya.

Pendapat Ulama dan Dalilnya

Pendapat yang rajih mengenai sistem jual beli kredit adalah boleh dan merupakan pendapat jumhur ulama.

Diantara para ulama yang membolehkannya, yakni para ahli fikih Mahdzab.

Imam asy Syirazi, Imam asy Syaathibi, Imam az Zarqani, Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah, Ibnul Qayyim rahimahullah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, dan lainnya.

Para ulama fikih yang membolehkan kredit tersebut berhujjah dengan keumuman firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Dari ayat tersebut secara tersirat menjelaskan bahwasannya jual beli apapun bentuknya adalah halal dan diperbolehkan, termasuk juga jual beli secara kredit.

Tentu dengan catatan tidak diperbolehkan adanya riba di dalamnya dan juga perbuatan dzalim lainnya yang merugikan salah satu pihak.

Praktek Kredit motor Di Indonesia

Adapun praktek jual beli secara kredit yang ada di Indonesia bisa dikatakan haram. Kenapa bisa haram?

Hal itu dikarenakan ada unsur ribanya, yakni pada bunga cicilan dan jahalah atau ketidakjelasan hak milik barang yang akan dikreditkan.

Ini dikarenakan biasanya orang mengkredit motor lewat deale maupun leasing sehingga tidak jelas kepemilikan barang tersebut.

Apalagi jika tidak bisa membayar cicilan ttepat waktu, selalu ada madharat atau bahaya dan tindak kedzaliman di dalamnya.

Biasanya para leasing atau dealer langsung mengambil motor yang tidak bisa ddilunasi cicilannya tersebut.

Untuk itu akan lebih baik jika kita menghindari kegiatan jual beli yang seperti ini.

Hendaknya kita membeli motor secara tunai jika sudah ada uang.

Kredit Motor Syariah Di Indonesia

Sekarang ini sudah ada angin segar bagi mereka yang ingin membeli motor secara kredit.

Ya, saat ini sudah banyak jasa yang menawarkan kredit motor secara syariah yang jauh dari kemadharatan dan hal-hal yang diharamkan, seperti riba.

Mulai dari bank syariah, leasing, dealer, hingga P2P syariah menawarkan kredit motor syariah kepada masyarakat.

Masyarakat kini tinggal memilih dimana akan mengambil kredit motor syariah.

Biasanya kredit motor syariah di Bank syariah lah yang palin banyak diminati.

Demikian penjelasan kami mengenai kredit motor syariah. Semoga bermanfaat.

Categories
Agama Islam

3 Daftar Bank Syariah yang Terdaftar di BEI

Bank syariah terdaftar BEI memang tidak sebanyak bank konvensional.

Setidaknya hingga saat ini sudah terdaftar tiga bank syariah dan satu asuransi syariah di pasar saham dan obligasi Bursa Efek Indonesia.

Meski begitu masih ada saham-saham syariah lainnya di Bursa Efek Indonesia.

Untuk melihat pergerakan harga saham, publik bisa memantau indeks harga saham syariah milik BEI.

Ada tiga bank syariah yang saat ini namanya sudah terdaftar di pasar saham dan obligasi BEI atau bursa efek Indonesia.

Tiga bank tersebut, diantaranya ada bank BRI syariah, Bank Tabungan Pensiunan Syariah, dan Bank Panin Dubai Syariah.

Sebelum masuk ke pembahasan daftar ketiga bank tersebut ada baiknya kita mengetahui apa itu BEI terlebih dulu.


Bursa Efek Indonesia (BEI)


BEI (Bursa Efek Indonesia) atau IDX (Indonesia Stock Exchange) merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana guna mempertemukan penawaran jual beli efek dengan tujujan memperdagangkan efek diantara pihak-pihak terkait.

BEI merupakan bursa gabungan dari Bursa Efek Jakarta dengan Bursa Efek Surabaya.

Keduanya dilebur dan mulai beroperasi sebagai suatu kesatuan pada tahun 2007 tepatnya di tanggal 1 Desember.

IDX menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System atau JATS sejak Mei 1995 dan digantikan dengan JATS-NextG di tahun 2009.

Selain itu beberapa badan lain juga didirikan untuk menunjang peningkatan aktivitas perdagangan pasar modal di BEI.

Sebut saja pendirian PT Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL), OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, Securities Investor Protection Fund (SIPF), serta Prinsip Syariah dan Mekanisme Perdadangan Syariah juga duluncurkan.

Bursa efek Indonesia juga menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik.

Hal tersebut untuk memberikan informasi lengkap kepada publik mengenai perkembangan bursa di Indonesia.

Ini juga untuk mendukung kampanye BEi, yakni “Yuk Nabung Saham”, sehingga publik perlu tahu mengenai pergerakan di pasar saham.


Index Syariah


Indikator pergerakan harga saham adalah indeks harga saham.

Saat ini BEI telah memiliki beberapa jenis indeks ditambah juga dengan indeks sektoral.

Untuk mengetahui indeks syariah masyarakat bisa melihat pergerakan di beberapa indeks dibawah ini:

1. Jakarta Islamic Index (JII)

Index ini mengukur performa harga dari 30 saham-saham syariah yang memiliki kinerja keuangan baik dan likuiditas transaksi tinggi.

2. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Index ini mengukur performa harga dari 70 saham-saham syariah seperti namanya.

Tentu yang ditampilkan adalah saham-saham yang memiliki kinerja keuangan bagus dengan likuiditas transaksi yang tingg pula.

3. Indeks Saham Syariah Indonesia / Indonesia Sharia Stock Index (ISSi)

Indeks ini mengukur performa harga seluruh saham yang dinyatakan sebagai saham syariah.

Tentu yang sesuai dengan Daftar Efek Syariah (DES) dan telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Daftar Bank Syariah yang Terdaftar di BEI


Berikut Daftar Bank Syariah yang Terdaftar di BEI.

PT Bank BRIsyariah Tbk/ BRIS

BRI syariah mulai melakukan IPO atau Initial Public Offering pada 9 Mei 2018.

BRIS merupakan anak usaha BUMN pertama dengan kategori syariah yang sudah melakukan IPO.

Saat ini nilai saham BRIS berada pada 3.540.411.400. level saham tertinggi ada pada 322 dan terendah 314 per saham.

PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk/ BTPS

BTPS melakukan IPO mulai 8 Mei 2018 dengan jumlah akumulasi saham sebesar 7.626.663.000.

Total dividen tunai terbaru adalah sebesar 346.554.000.000.

Level tertinggi ada pada 3.330 per saham dan terendah ada di 3.230.

PNBS/ PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

Pemegang saham tertinggi ialah PT Bank Panin Tbk dengan presentase sebesar 53,7% kepemilikan saham diikuti dengan Dubai Islamic Bank PJSC dengan presentase sebesar 38,25%.

Selebihnya adalah masyarakat, yakni sebesar 8,05%.

Selain ketiga bank syariah diatas ada juga perusahaan syariah lain yang tercatat di bei, yakni JMAS/ Pt Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk.

JMAS memang bukan bank, tapi lembaga asuransi dengan prinsip syariah.

Demikian penjelasan kami mengenai Daftar Bank Syariah yang Terdaftar di BEI. Semoga bermanfaat.