Categories
Agama Islam

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam Pandangan Islam

Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang.

Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri.

Lebih jelasnya lagi mari simak penjelasan mengenai perbedaan kedua jenis bank tersebut.


Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


Dilihat dari katanya saja kedua jenis bank tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.

Satunya adalah bank syariah dan yang lain adalah bank konvensional.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) inilah pengertian dari kata syariah dan konvensional.

Syariah atau syariat memiliki arti hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam sekitar berdasarkan Qur’an dan hadits.sedangkan konvensional memiliki arti kesepakatan umum atau tradisional.

Ya, bank memang pada umumnya adalah sebuah produk ekonomi yang secara konvensional tidak menerapkan hukum Islam.

Itulah mengapa bank pada umumnya disebut sebagai bank konvensional.

Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan.

Umumnya didirikan dengan jasa atau kewenangan berupa menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote.

Sejarah Munculnya Bank Konvensional

Awal sejarah munculnya bank konvensional berada di dataran Eropa, tepatnya di Inggris.

Saat itu Inggris sedang berperang dingin dengan negara Perancis.

Sayangnya Inggris dari segi kekuatan perang kalah dari Perancis karena tak ada pembiayaan dari negara.

William Peterson kemudian menggagas sebuah lembaga (bank konvensional)yang kemudian diwujudkan oleh Charles Montagu.

Ia membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang dapat memenuhi dana pembiayaan untuk membangun kekuatan armada laut Inggris hanya dalam waktu 12 hari.

Sejarah munculnya perbankan syariah didasari karena adanya krisi demi krisi yang melanda perekonomian dunia.

Hal tersebut menyebabkan banyaknya bank-bank konvensional yang gulung tikar.

Di Indonesia saja sudah banyak bank konvensional yang gulung tikar terutama setelah adanya krisis moneter di tahun 1998.

Banyak bank-bank konvensional yang collaps dan mulai gulung tikar di tahun 2001.

Sekitar 63 bank tutup, 14 bank di take over, dan 9 bank harus direkapitulasi dengan biaya ratusan triliun rupiah.

Tentu hal itu sangat menghawatirkan dan ditambah lagi kaum muslimin mengharapkan syariat Islam dapat diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, terutama di bidang perekonomian.

Sejarah Munculnya Bank Syariah

Pada era kebangkitan Islam, tepatnya di tahun tujuh puluhan para peneliti ekonomi Muslim bertekad untuk menerapkan sistem ekonomi Islam.

Caranya dengan menerapkan konsep perbankan syariat sebagai alternatif pengganti bank konvensional.

Sayangnya saat itu negara-negara Islam belum dapat merealisasikannya karena situasi dan kondisi yang menyelimuti.

Baru setelah itu mulai muncul usaha-usaha untuk mengeluarkan profit dan sebagainya dari lingkaran riba.

Kaum Muslimin juga mulai, mengeluarkan uang simpanan mereka dari bank-bank konvensional.

Berawal dari sanalah muncul banyak bank-bank syariat yang bisa menampung kebutuhan para nasabah muslim untuk menabung dan sebagainya.

Adanya bank-bank syariah muncul pertama kali di daerah jazirah arab, seperti Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, SUdan, Kuwait, dan Jordania.


Perbedaan-perbedaan Bank Syariah dan Konvensional


1. Sumber Hukum Menjalankan Bank

Hukum yang digunakan bank syariah tentu bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah.

Di Indonesia selain dasar hukum Islam yang umum juga berlaku fatwa MUI.

Berbeda dengan bank konvensional yang berdasarkan hukum perdana dan pidata yang berlaku.

2. Akad yang Digunakan

Beberapa akad yang digunakan dalam bank syariah, diantaranya wadiah, mudharabah, musyarakah, murabahan, dan sebagainya.

Sedangkan bank konvensional memakai akad yang berdasar hukum positif sebagai mana yang disebutkan pada pion sebelumnya.

3. Cara Memperoleh Keuntungan

Tidak ada riba dalam pengambilan keuntungan di bank syariah.

Tentu berbeda dengan bak konvensional yang masih menggunakan praktek riba lewat sistem bunga.

4. Sifat Cicilan

Sifat cicilan di bank syariah bersifat transparan dnegan akad yang disepakati pada awal transaksi.

Berbeda dengan bank konvensional yang sewaktu-waktu terjadi perubahan tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

5. Lembaga Pengawas

Sama-sama diawasi oleh OJK dan Bi hanya saja pada bank syariah diwajibkan menghadirkan DPS atau Dewan Pengawas Syariah.

6. Hubungan Bank dengan Nasabah

Lebih ada hubungan kekeluargaan atau mitra antar nasabah dengan bank pada bank syariah.

7. Penyelesaian Sengketa

Bila terjadi sengketa bank syariah akan menyelesaikannya lewat jalan musyawarah terlebih dulu.

Tentu berbeda dengan bank konvensional yang langsung menempuh jalur hukum.

Demikian penjelasan kami mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Semoga bermanfaat.

Categories
Agama Islam

Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional [LENGKAP]

Perbedaan ekonomi Islam, konvensional sangat terlihat jelas dari segi prinsip dan dasar hukum yang diterapkan.

Jika sistem ekonomi konvensional lebih bersifat liberal dan matrelialis, maka berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang bersifat kekeluargaan dan ruhiyah.

Sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi pada umumnya atau yang konvensional tentu sangat berbeda satu sama lainnya.

Dasar pijakan ekonomi Islam adalah perdagangan yang sesuai dengan syariat.

Sudah barang tentu yang berlandaskan al Qur’an dan as Sunnah dalam setiap mu’amalahnya.

Islam mengembangkan harta melalui cara-cara yang dihalalkan oleh Allah Ta’ala, sesuai dengan kaidah atau ketentuan-ketentuan mu’amalah syar’iyyah.

Semua didasarkan pada hukum pokok, yaitu boleh dan halal dalam berbagai mu’amalat dengan menjauhi segala yang ddiharamkan oleh Allah Ta’ala, seperti halnya riba.

Lain halnya dengan sistem ekonomi konvensional yang berkaitan erat dengan ‘kebebasan’ atau pasar bebas dengan sistem yang berpaham pada perdagangan bebas.

Tujuan dari sistem ekonomi konvensional saat ini tak lain untuk menghilangkan ekonomi proteksionisme.

Selain itu, sistem perekonomian ini juga terbagi menjadi dua, yakni sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.

Berbagai negara di dunia termasuk juga Indonesia menganut sistem ekonomi konvensional.

Adanya sistem ekonomi ini seperti yang telah dikatakan tadi, yakni memberikan kebebasan penuh kepada setiap pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan perekonomian.

Pemerintah juga dapat ikut andil dalam memantau kegiatan yang berjalan atau tidak.


Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dan Konvensional


Terdapat perbedaan yang sangat mencolok pada sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional.

Pertama, ekonomi konvensional memandang ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang sekuler sedangkan ekonomi Islam dibangun atas prinsip religi.

Kedua, sistem ekonomi Islam membedakan antara diskusi ekonomi dari sudut pandang produksi barang dan jasa tercakup dalam diskusi ekonomi. Kemudian dari sudut pandang cara mendapatkan, menggunakan, dan untuk mendistribusikan barang dan jasa tercakup dalam diskusi sistem ekonomi. Sedangkan yang konvensional tidak ada pemisahan mengenai kedua hal terseebut didalamnya.

Lebih lanjut, berikut ini beberapa perbedaan lain antara ekonomi Islam dengan yang konvensional:

Ekonomi Islam

1. Tujuannya adalah mencapai falah di dunia dan di akhirat serta mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

2. Sumber pegangan dalam melakukan aktivitas perekonomian adalah Al Qur’an dan As Sunnah.

3. Kepemilikan tidak bisa dikatakan semua harta adalah seutuhnya milik seseorang, tapi seluruh kekayaan yang ada di muka bumi adalah titipan dari Allah Ta’ala.

4. Keuntungan yang didapat dari bisnis kongsi atau melibatkan dua pihak dibagi secara adil dengan prinsip bagi hasil. Pengambilan keuntungan diambil dari presentase pendapatan.

5. Pelaku ekonomi adalah manusia sosial yang religius.

6. Penanganan masalah ditentukan dengan prioritas dan hajat orang banyak.

7. Pilihan alternatif kebutuhan dituntun sesuai dengan syariat Islam.

8. Sistem pertukaran dituntun oleh etika bermu’amalah dalam Islam.

Ekonomi Konvensional

1. Bertujuan untuk semata-mata mencari kesejahteraan duniawi dan mencapai kesejahteraan individu.

2. Berpijak atau berpedoman pada hal-hal yang bersifat positif.

3. Setiap pribadi dibebaskan untuk memiliki semua kekayaan yang diperolehnya.

4. Keuntungan yang ada pada sistem konvensional berupa bunga atau didapat dari perhitungan presentase modal.

5. Pelakunya adalah manusia sosialis.

6. Penanganan masalah sesuai dengan keinginan individu.

7. Pilihan alternatif kebutuhan dituntun oleh kepentingan individu atau bisa dikatakan bersifat egoistik.

8. Pertukaran diatur dan dituntun oleh kekuatan pasar.

Perbedaan Prinsip yang Mendasar

Islam memiliki prinsip-prinsip yang haruss dipegang teguh oleh kaum Muslimin dalam kehidupannya termasuk juga dalam bermu’amalah.

Beberapa prinsip tersebut, diantaranya adalah prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip nubuwwah (kenabian), prinsip khilafah (kepemimpinan manusia), dan prinsip ma’ad (hasil).

Sedangkan prinsip ekonomi konvensional berasal dari teori ekonomi klasik Adam Smith, yakni mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya.

Ada dua macam sistem ekonomi konvensional dengan ciri-ciri yang berbeda, yakni sosialis dan kapitalis.

Ciri-ciri ekonomi kapitalis adalah pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi. Perekonomian juga diatur oleh mekanisme pasar.

Sementara ciri dari ekonomi sosialis adalah seluruh bentuk produksi dan sumber pendapatan menjadi milik masyarakat secara keseluruhan.

Hak individu untuk memiliki harta atau memanfaatkan produksi tidak diperbolehkan.

Demikian penjelasan kami mengenai perbedan sistem ekonomi Islam dan konvensional. Semoga bermanfaat.