Categories
Agama Islam

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam Pandangan Islam

Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang.

Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri.

Lebih jelasnya lagi mari simak penjelasan mengenai perbedaan kedua jenis bank tersebut.


Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


Dilihat dari katanya saja kedua jenis bank tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.

Satunya adalah bank syariah dan yang lain adalah bank konvensional.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) inilah pengertian dari kata syariah dan konvensional.

Syariah atau syariat memiliki arti hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam sekitar berdasarkan Qur’an dan hadits.sedangkan konvensional memiliki arti kesepakatan umum atau tradisional.

Ya, bank memang pada umumnya adalah sebuah produk ekonomi yang secara konvensional tidak menerapkan hukum Islam.

Itulah mengapa bank pada umumnya disebut sebagai bank konvensional.

Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan.

Umumnya didirikan dengan jasa atau kewenangan berupa menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote.

Sejarah Munculnya Bank Konvensional

Awal sejarah munculnya bank konvensional berada di dataran Eropa, tepatnya di Inggris.

Saat itu Inggris sedang berperang dingin dengan negara Perancis.

Sayangnya Inggris dari segi kekuatan perang kalah dari Perancis karena tak ada pembiayaan dari negara.

William Peterson kemudian menggagas sebuah lembaga (bank konvensional)yang kemudian diwujudkan oleh Charles Montagu.

Ia membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang dapat memenuhi dana pembiayaan untuk membangun kekuatan armada laut Inggris hanya dalam waktu 12 hari.

Sejarah munculnya perbankan syariah didasari karena adanya krisi demi krisi yang melanda perekonomian dunia.

Hal tersebut menyebabkan banyaknya bank-bank konvensional yang gulung tikar.

Di Indonesia saja sudah banyak bank konvensional yang gulung tikar terutama setelah adanya krisis moneter di tahun 1998.

Banyak bank-bank konvensional yang collaps dan mulai gulung tikar di tahun 2001.

Sekitar 63 bank tutup, 14 bank di take over, dan 9 bank harus direkapitulasi dengan biaya ratusan triliun rupiah.

Tentu hal itu sangat menghawatirkan dan ditambah lagi kaum muslimin mengharapkan syariat Islam dapat diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, terutama di bidang perekonomian.

Sejarah Munculnya Bank Syariah

Pada era kebangkitan Islam, tepatnya di tahun tujuh puluhan para peneliti ekonomi Muslim bertekad untuk menerapkan sistem ekonomi Islam.

Caranya dengan menerapkan konsep perbankan syariat sebagai alternatif pengganti bank konvensional.

Sayangnya saat itu negara-negara Islam belum dapat merealisasikannya karena situasi dan kondisi yang menyelimuti.

Baru setelah itu mulai muncul usaha-usaha untuk mengeluarkan profit dan sebagainya dari lingkaran riba.

Kaum Muslimin juga mulai, mengeluarkan uang simpanan mereka dari bank-bank konvensional.

Berawal dari sanalah muncul banyak bank-bank syariat yang bisa menampung kebutuhan para nasabah muslim untuk menabung dan sebagainya.

Adanya bank-bank syariah muncul pertama kali di daerah jazirah arab, seperti Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, SUdan, Kuwait, dan Jordania.


Perbedaan-perbedaan Bank Syariah dan Konvensional


1. Sumber Hukum Menjalankan Bank

Hukum yang digunakan bank syariah tentu bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah.

Di Indonesia selain dasar hukum Islam yang umum juga berlaku fatwa MUI.

Berbeda dengan bank konvensional yang berdasarkan hukum perdana dan pidata yang berlaku.

2. Akad yang Digunakan

Beberapa akad yang digunakan dalam bank syariah, diantaranya wadiah, mudharabah, musyarakah, murabahan, dan sebagainya.

Sedangkan bank konvensional memakai akad yang berdasar hukum positif sebagai mana yang disebutkan pada pion sebelumnya.

3. Cara Memperoleh Keuntungan

Tidak ada riba dalam pengambilan keuntungan di bank syariah.

Tentu berbeda dengan bak konvensional yang masih menggunakan praktek riba lewat sistem bunga.

4. Sifat Cicilan

Sifat cicilan di bank syariah bersifat transparan dnegan akad yang disepakati pada awal transaksi.

Berbeda dengan bank konvensional yang sewaktu-waktu terjadi perubahan tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

5. Lembaga Pengawas

Sama-sama diawasi oleh OJK dan Bi hanya saja pada bank syariah diwajibkan menghadirkan DPS atau Dewan Pengawas Syariah.

6. Hubungan Bank dengan Nasabah

Lebih ada hubungan kekeluargaan atau mitra antar nasabah dengan bank pada bank syariah.

7. Penyelesaian Sengketa

Bila terjadi sengketa bank syariah akan menyelesaikannya lewat jalan musyawarah terlebih dulu.

Tentu berbeda dengan bank konvensional yang langsung menempuh jalur hukum.

Demikian penjelasan kami mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Semoga bermanfaat.

Categories
Agama Islam

Produk Bank Syariah yang Bisa Diakses oleh Nasabah

Produk bank syariah ada banyak macamnya, tapi tentu berbeda dengan produk yang ditawarkan oleh bank-bank konvensional.

Produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah sudah seharusnya tidak mengandung unsur riba.

Berbeda dengan produk bank konvensional yang rentang dengan praktek riba.


Produk Bank Syariah


Secara garis besar produk setiap bank syariah dibagi menjadi tiga, yakni produk penyalur dana, produk penghimpun dana, dan produk jasa yang kesemuanya diberikan bank kepada Nasabahnya.

Tidak ada perbedaan yang bearti diantara masing-masing bank syariah akan komponen produk-produknya.

Berikut ini penjelasan mengenai produk-produk yang ditawarkan bank syariah.

Penyalur Dana

Pada produk penyaluran dana nasabah ada produk pembiayaan syariah yang terbagi menjadi tiga kategori. Ini dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya.

Pertama, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki suatu barang, dalam hal ini digunakan prinsip jual beli.

Kedua, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendpatkan jasa, maka yang digunakan adalah prinsip sewa.

Ketiga, transaksi pembiayaan bagi usaha kerjasama (joint venture) yang bertujuan untuk mendapatkan barang dan jasa, maka digunakan prinsip bagi hasil.

1. Prinsip Jual-Beli

Digunakannya prinsip ini karena ada suatu pemindahan kepemilikan barang.

Dalam jual beli terdapat tiga macam transaksi yang dibedakan berdasarkan bentuk serta waktu penyerahan barang.

a. Murabahah

Murabahan adalah transaksi jual beli dimana pihak bank menyebutkan keuntungannya.

Pihak bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembelinya.

Kedua belah pihak haruslah sepakat akan harga jual dan waktu pembayaran.

b. Salam

Di dalam jual beli salam nasabah bertindak sebagai pembeli dan pemesan.

Transaksi jual beli ini barang yang menjadi objek perdagangan belum ada.

Untuk itu, penyerahan barang ditangguhkan sementara pembayaran dilakukan secara tunai di awal akad.

Pembayaran yang sudah dibayarkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan.

c. Istishna

Istishna ini hampir menyerupai jual-beli salam, hanya saja istishna digunakan dalam bidang manufaktur.

Perbedaan lain adalah pembayaran istishna dilakukan secara dicicil atau dapat diangsur.

2. Prinsip Sewa atau Ijarah

Merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang maupun jasa melalui sewa tanpa ada pemindahan hak milik.

3. Syirkah atau Prinsip Bagi Hasil

Terdapat dua produk dalam prinsip ini, yakni:

a. Musyarakah merupakan kerjasama dua orang atau lebih untuk meningkatkan aset-aset mereka. Seluruh pihak ikut berkontribusi dalam peningkatan aset.

b. Mudharabah atau kerjasama dua orang atau lebih, tapi hanya ada satu pemilik modal dan yang lain sebagai pengelolanya.

Produk Bank Syariah Berupa Penghimpun Dana

Penghimpunan dana dalam perbankan syariah bisa berbetuk Giro, tabungan, maupun deposito yang tentunya berprinsip syariah.

Prinsip operasional yang diterapkan dalam produk penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.

Pada rekening giro prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah.

Wadiah yad-dhamanah berbeda dengan wadiah amanah dimana pihak bank bertanggung jawab atas keutuhan harta yang dititipkan sehingga boleh memanfaatkan harta tersebut.

Sedangkan wadiah amanah, harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi dalam hal ini bank.
Sementara itu, pada prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal dan bank bertindak sebagai pengelolanya.

Dana yang ersimpan digunakan untuk pembiayaan, dalam hal ini jika bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank wajib bertanggung jawab bila terjadi kerugian.

Produk Jasa Keuangan

Bank tak hanya dapat melakukan penghimpunan dan penyaluran dana, tapi bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabahnya.

Tentu dengan imbalan serupa uang sewa atau keuntungan. Jasa keuangan yang ditawarkan bank syariah, diantaranya:

a. Sharf

Sharf merupakan jual beli valuta asing, yang dilakukan pada waktu yang sama atau tidak ditangguhkan.

Biasanya bank akan mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.

b. Ijarah (sewa menyewa)

Kegiatan sewa menyewa atau ijarah ini merupakan kegiatan menyewakan simpanan atau save deposit box serta jasa tata laksana dokumen.

Pihak bank juga berhak mendapat imbalan berupa uang sewa dari jasa yang disediakan.


Demikian penjelasan kami mengenai produk bank syariah. Semoga bermanfaat.