Categories
Agama Islam

Menabung Emas Di Pegadaian (Penjelasan Menurut Islam)

Menabung Emas Di Pegadaian – Menabung emas merupakan salah satu pillihan atau investasi yang banyak dilakukan sebagian besar orang.

Bahkan menabung emas sudah diminati dan dilakukan oleh orang-orang sejak dulu.

Memiliki emas dianggap sebuah investasi yang menjanjikan disamping memiliki aset berupa tanah.


Menabung Emas Di Pegadaian


Emas merupakan sebuah komoditi sekaligus alat investasi yang digandrungi berbagai kalangan sejak dulu karena kemudahan serta nilainya yang relatif terjaga.

Investasi emas populer di berbagai kalangan, baik itu tua maupun muda, masyarakat desa atau kota, kelas menengah atas maupun bawah.

Banyaknya peminat atau masyarakat yang menabung atau berinvestasi dengan emas membuat beberapa lembaga keuangan menyediakan jasa penitipan atau tempat berinvestasi.

Jasa penitipan emas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan menitipkan sejumlah uang kepada pihak bank atau pegadaian.

Saat ini sudah banyak bank maupun tempat gadai yang menyediakan tabungan emas.

Tabungan emas diangggap sebagai investasi paling aman.

Oleh karena itu banyak orang yang memilih untuk menabung emas baik secara fisik maupun digital (online).

Tabungan Emas Di Pegadaian

Pegadaian merupakan salah satu anak usaha BUMN yang merupakan penyedia jasa gadai untuk masyarakat.

Saat ini pegadaian juga menyediakan jasa tabungan emas.

Lalu apa itu tabungan emas pegadaian?

Tabungan emas di pegadaian merupakan sebuah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.

Produk tabungan emas memungkinkan nasabah atau pelanggan melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya.

Skema menabung emas di pegadaian adalah sebagai berikut:

Nasabah menyetor dana dengan minimal saldo untuk membuka tabungan emas senilai 0,1 gram emas murni.

Setelah itu, nasabah dapat membayar berapapun.

Apabila ingin mengambil atau dengan kata lain mencetak emas batangan yang telah ia tabung selama ini, maka ia harus memiliki saldo seharga minimal emas batangan seberat 5 gram.

Nasabah juga dikenakan biaya cetak.

Nasabah juga akan dikenai biaya administrasi awal sebesar Rp 10.00 dan biaya jasa titipan selama 12 bulan atau setahun sebesar Rp 30.000.

Kira-kira begitulah gambaran tabungan emas di pegadaian.

Lalu bagaimana pandangan Islam akan hal tersebut?

Hukum Menabung Emas Di Pegadaian

Baik emas maupun mata uang merupakan benda ribawi karena keduanya merupakan alat tukar (muthlak tsamaniyah).

Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)

Saat membeli emas berarti terjadi pertukaran uang dengan emas.

Keduanya merupakan benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok dan dalam transaksinya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mensyaratkan harus secara tunai.

Jika pertukaran uang dengan emas dilakukan secara tidak tunai, baik kredit (menyicil) atau berhutang, maka melanggar laarangan riba nasiah.

Meninjau gambaran tabungan emas diatas terdapat dua tahapan akad yang terjadi.

Pertama akad jual beli emas dan kedua akad wadi’ah atau penitipan barang.

Kesimpulannya skema menabung emas di pegadaian termasuk transaksi yang bermasalah karena terdapat riba nasiah.

Dimana emas dibeli secara kredit dengan kiasan sebagai tabungan emas.

Jual-beli emas diperbolehkan dalam Islam asal dilakukan secara tunai.

Untuk itu, apabila pegadaian hanya menyediakan emas batangan ukuran 5 gram atau 10 gram, maka nasabah yang ingin memiliki emas tersebut harus memiliki uang tebusan tunai seharga 5 gram emas.

Menyicil emas dengan dalih menabung atau sejenisnya dilarang dalam Islam karena termasuk riba nasiah.

Bagi nasabah yang memiliki uang tunai dan ingin menabung emas di pegadaian di perbolehkan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pegadaian boleh menetapkan biaya administrasi untuk akad wadi’ah karena pegadaian berhak mendapatkan upah atas jasa penitipannya.

Demikian penjelasan kami mengenai menabung emas di pegadaian. Semoga bermanfaat.

Categories
Agama Islam

Produk Bank Syariah yang Bisa Diakses oleh Nasabah

Produk bank syariah ada banyak macamnya, tapi tentu berbeda dengan produk yang ditawarkan oleh bank-bank konvensional.

Produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah sudah seharusnya tidak mengandung unsur riba.

Berbeda dengan produk bank konvensional yang rentang dengan praktek riba.


Produk Bank Syariah


Secara garis besar produk setiap bank syariah dibagi menjadi tiga, yakni produk penyalur dana, produk penghimpun dana, dan produk jasa yang kesemuanya diberikan bank kepada Nasabahnya.

Tidak ada perbedaan yang bearti diantara masing-masing bank syariah akan komponen produk-produknya.

Berikut ini penjelasan mengenai produk-produk yang ditawarkan bank syariah.

Penyalur Dana

Pada produk penyaluran dana nasabah ada produk pembiayaan syariah yang terbagi menjadi tiga kategori. Ini dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya.

Pertama, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki suatu barang, dalam hal ini digunakan prinsip jual beli.

Kedua, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendpatkan jasa, maka yang digunakan adalah prinsip sewa.

Ketiga, transaksi pembiayaan bagi usaha kerjasama (joint venture) yang bertujuan untuk mendapatkan barang dan jasa, maka digunakan prinsip bagi hasil.

1. Prinsip Jual-Beli

Digunakannya prinsip ini karena ada suatu pemindahan kepemilikan barang.

Dalam jual beli terdapat tiga macam transaksi yang dibedakan berdasarkan bentuk serta waktu penyerahan barang.

a. Murabahah

Murabahan adalah transaksi jual beli dimana pihak bank menyebutkan keuntungannya.

Pihak bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembelinya.

Kedua belah pihak haruslah sepakat akan harga jual dan waktu pembayaran.

b. Salam

Di dalam jual beli salam nasabah bertindak sebagai pembeli dan pemesan.

Transaksi jual beli ini barang yang menjadi objek perdagangan belum ada.

Untuk itu, penyerahan barang ditangguhkan sementara pembayaran dilakukan secara tunai di awal akad.

Pembayaran yang sudah dibayarkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan.

c. Istishna

Istishna ini hampir menyerupai jual-beli salam, hanya saja istishna digunakan dalam bidang manufaktur.

Perbedaan lain adalah pembayaran istishna dilakukan secara dicicil atau dapat diangsur.

2. Prinsip Sewa atau Ijarah

Merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang maupun jasa melalui sewa tanpa ada pemindahan hak milik.

3. Syirkah atau Prinsip Bagi Hasil

Terdapat dua produk dalam prinsip ini, yakni:

a. Musyarakah merupakan kerjasama dua orang atau lebih untuk meningkatkan aset-aset mereka. Seluruh pihak ikut berkontribusi dalam peningkatan aset.

b. Mudharabah atau kerjasama dua orang atau lebih, tapi hanya ada satu pemilik modal dan yang lain sebagai pengelolanya.

Produk Bank Syariah Berupa Penghimpun Dana

Penghimpunan dana dalam perbankan syariah bisa berbetuk Giro, tabungan, maupun deposito yang tentunya berprinsip syariah.

Prinsip operasional yang diterapkan dalam produk penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.

Pada rekening giro prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah.

Wadiah yad-dhamanah berbeda dengan wadiah amanah dimana pihak bank bertanggung jawab atas keutuhan harta yang dititipkan sehingga boleh memanfaatkan harta tersebut.

Sedangkan wadiah amanah, harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi dalam hal ini bank.
Sementara itu, pada prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal dan bank bertindak sebagai pengelolanya.

Dana yang ersimpan digunakan untuk pembiayaan, dalam hal ini jika bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank wajib bertanggung jawab bila terjadi kerugian.

Produk Jasa Keuangan

Bank tak hanya dapat melakukan penghimpunan dan penyaluran dana, tapi bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabahnya.

Tentu dengan imbalan serupa uang sewa atau keuntungan. Jasa keuangan yang ditawarkan bank syariah, diantaranya:

a. Sharf

Sharf merupakan jual beli valuta asing, yang dilakukan pada waktu yang sama atau tidak ditangguhkan.

Biasanya bank akan mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.

b. Ijarah (sewa menyewa)

Kegiatan sewa menyewa atau ijarah ini merupakan kegiatan menyewakan simpanan atau save deposit box serta jasa tata laksana dokumen.

Pihak bank juga berhak mendapat imbalan berupa uang sewa dari jasa yang disediakan.


Demikian penjelasan kami mengenai produk bank syariah. Semoga bermanfaat.

Categories
Agama Islam

Kredit Motor Syariah dan Hukumnya Menurut Islam

Kredit motor syariah mungkin menjadi kata kunci yang paling dicari sebagian besar orang saat ini.

Apalagi ditengah maraknya pekerjaan sebagai ojek online dimana para driver tentu membutuhkan sebuah motor untuk menunjang pekerjaan mereka.


Kredit Motor Syariah


Mengkredit motor atau kendaraan tentu menjadi sebuah solusi ketika seseorang membutuhkan kendaraan, tapi tidak bisa membelinya secara tunai.

Jalan satu-satunya yang bisa ditembuh tentu dengan mencicilnya atau kredit.

Pertimbangan masyarakat untuk mengkredit motor tidak lain karena masalah biaya yang tak tersedia sedangkan kebutuhan akan kendaraan atau motor sangat mendesak.

Sayangnya bila mengkredit motor seperti biasa kita tidak hanya dipusingkan oleh cicilan perbulannya, tapi juga bunga yang harus dibayarkan.

Bunga cicilan atau bunga kredit termasuk dalam praktek ribawi.

Hal ini tentu harus dihindari oleh kaum muslimin karena riba termasuk sesuatu yang diharamkan.

Untuk menghindari praktek riba tersebut kini sebagian masyarakat yang sadar akan hal tersebut sudah beralih ke kredit motor syariah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan saat ini, bagaimanakah kredit motor syariah pada prakteknya?

Apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam? Dan bagaimanakah sistem kredit motor syariah itu sendiri?

Jual – Beli Kredit

Sebelum masuk ke permasalahan kredit motor dan kredit motor syariah ada baiknya kita membahas mengenai jual beli secaradalam fikih mu’amalah istillah jual-beli secara kredit lebih dikenal dengan sebutan bai’ut taqsith.

Bai’ut taqsith ialah jual-beli barang dengan sistem pembayaran dicicil dalam periode tertentu sesuai akad dari kesepakatan kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.

Tentang hukum jual beli secara kredit, para ulama memiliki pendapat yang berbeda.

Ada yang mengharamkannya, ada yang mengatakan boleh dan sah, dan adapula yang berada diantara keduanya antara boleh dan tidak, tapi cenderung memakruhkannya.

Pendapat Ulama dan Dalilnya

Pendapat yang rajih mengenai sistem jual beli kredit adalah boleh dan merupakan pendapat jumhur ulama.

Diantara para ulama yang membolehkannya, yakni para ahli fikih Mahdzab.

Imam asy Syirazi, Imam asy Syaathibi, Imam az Zarqani, Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah, Ibnul Qayyim rahimahullah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, dan lainnya.

Para ulama fikih yang membolehkan kredit tersebut berhujjah dengan keumuman firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Dari ayat tersebut secara tersirat menjelaskan bahwasannya jual beli apapun bentuknya adalah halal dan diperbolehkan, termasuk juga jual beli secara kredit.

Tentu dengan catatan tidak diperbolehkan adanya riba di dalamnya dan juga perbuatan dzalim lainnya yang merugikan salah satu pihak.

Praktek Kredit motor Di Indonesia

Adapun praktek jual beli secara kredit yang ada di Indonesia bisa dikatakan haram. Kenapa bisa haram?

Hal itu dikarenakan ada unsur ribanya, yakni pada bunga cicilan dan jahalah atau ketidakjelasan hak milik barang yang akan dikreditkan.

Ini dikarenakan biasanya orang mengkredit motor lewat deale maupun leasing sehingga tidak jelas kepemilikan barang tersebut.

Apalagi jika tidak bisa membayar cicilan ttepat waktu, selalu ada madharat atau bahaya dan tindak kedzaliman di dalamnya.

Biasanya para leasing atau dealer langsung mengambil motor yang tidak bisa ddilunasi cicilannya tersebut.

Untuk itu akan lebih baik jika kita menghindari kegiatan jual beli yang seperti ini.

Hendaknya kita membeli motor secara tunai jika sudah ada uang.

Kredit Motor Syariah Di Indonesia

Sekarang ini sudah ada angin segar bagi mereka yang ingin membeli motor secara kredit.

Ya, saat ini sudah banyak jasa yang menawarkan kredit motor secara syariah yang jauh dari kemadharatan dan hal-hal yang diharamkan, seperti riba.

Mulai dari bank syariah, leasing, dealer, hingga P2P syariah menawarkan kredit motor syariah kepada masyarakat.

Masyarakat kini tinggal memilih dimana akan mengambil kredit motor syariah.

Biasanya kredit motor syariah di Bank syariah lah yang palin banyak diminati.

Demikian penjelasan kami mengenai kredit motor syariah. Semoga bermanfaat.

Categories
Agama Islam

Pengertian Sukuk atau Obligasi Syariah Beserta Jenisnya

Pengertian sukuk adalah istilah bahasa arab yang digunakan untuk obligasi berdasarkan prinsip syariah.

Kata sukuk صكوك merupakan bentuk jamak dari kata shak صك yang berarti instrumen legal, amal, cek.

Sehubungan dengan sukuk pemerintah lewat kemenkeu mengeluarkan produk sukuk tabungan dan sukuk ritel yang telah dinyatakan halal oleh MUI.


Pengertian Sukuk


Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, sukuk merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah.

Dimana emiten diwajibkan membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah (sukuk) berupa bagi hasil margin atau fee.

Selain itu emiten juga harus membayar kembali dana oblligasi saat jatuh tempo.

Sukuk juga dapat diartikan sebagai efek syariah yang berbentuk sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau terbagi.

Kepemilikan tersebut meliputi kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Bisa juga kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Pengertian Obligasi

Berhubung pengertian sukuk berkaitan dengan obligasi bernafas syariah ada baiknya bila kita mengetahui apa itu obligasi terlebih dulu.

Obligasi adalah istilah dalam dunia keuangan yang berkaitan dengan pernytaan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta perjanjian untuk membayar kembali pokok utang dan bunganya pada saat jatuh tempo pembayaran.

Pada intinya obligasi merupakan utang hanya saja dalam bentuk sekuriti.

Dimana penerbit obligasi adalah si peminjam atau debitur sedangkan pemegang obligasi adalah pemberi pinjaman atau kreditur.

Sedangkan kupon obligasi merupakan bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.

Adanya penerbitan obligasi memungkinkan debitur memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana diluar perusahaannya.

Di beberapa negara, istilah obligasi digunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya.

Obligasi dan saham merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti.

Bedanya ada pada pemilik saham merupakan bagian dari pemilik perusahaan penerbit saham sedangkan pemegang obligasi semata-mata hanya pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi.

Biasanya obligasi juga memiliki jangka waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba, maka obligasi dapat diuangkan.

Sedangkan saham dapat dimiliki selamanya, kecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris (gilts). Dimana gilts tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.


Jenis Sukuk Di Indonesia


Terdapat dua jenis sukuk di Indonesia yang berasal dari pemerintah atau Kemenkeu, yakni:

1. Sukuk Tabungan

Mengenal sukuk tabungan dari Kemenkeu, sukuk tabungan merupakan produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI) yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, dan sesuai syariah Islam.

Karakteristik dari sukuk tabungan, antara lain:

a. Diperuntukkan bagi WNI

b. Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah

c. Pemesanan mulai dari Rp 1.000.000

d. Imbalan mengambang dengan imbalan minimal

e. Tenor dua tahun

f. Fasilitas penebusan cepat

g. Tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

2. Sukuk Ritel

Mengenal sukuk ritel atau sukuk ritel negara yang merupakan prodduk investasi syariah, ditawarkan oleh pemerintah kepada individu WNI, dengan karakteristik sebagai berikut:

a. Diperuntukkan bagi WNI

b. Pengelolaan investasinya menggunakan prinsip syariah

c. Pemesanan mulai dari Rp 1 juta

d. Tenornya tiga tahun

e. Imbalan tetap dibayarkan setiap bulan

f. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Kedua sukuk diatas dikelola pemerintah berdasarkan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur massyir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba, serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN – MUI.

Perbedan diantara keduanya terletak pada waktu jatuh tempo serta imbalannya.

Demikian penjelasan kami mengenai pengertian sukuk. Semoga bermanfaat.

Categories
Agama Islam

3 Daftar Bank Syariah yang Terdaftar di BEI

Bank syariah terdaftar BEI memang tidak sebanyak bank konvensional.

Setidaknya hingga saat ini sudah terdaftar tiga bank syariah dan satu asuransi syariah di pasar saham dan obligasi Bursa Efek Indonesia.

Meski begitu masih ada saham-saham syariah lainnya di Bursa Efek Indonesia.

Untuk melihat pergerakan harga saham, publik bisa memantau indeks harga saham syariah milik BEI.

Ada tiga bank syariah yang saat ini namanya sudah terdaftar di pasar saham dan obligasi BEI atau bursa efek Indonesia.

Tiga bank tersebut, diantaranya ada bank BRI syariah, Bank Tabungan Pensiunan Syariah, dan Bank Panin Dubai Syariah.

Sebelum masuk ke pembahasan daftar ketiga bank tersebut ada baiknya kita mengetahui apa itu BEI terlebih dulu.


Bursa Efek Indonesia (BEI)


BEI (Bursa Efek Indonesia) atau IDX (Indonesia Stock Exchange) merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana guna mempertemukan penawaran jual beli efek dengan tujujan memperdagangkan efek diantara pihak-pihak terkait.

BEI merupakan bursa gabungan dari Bursa Efek Jakarta dengan Bursa Efek Surabaya.

Keduanya dilebur dan mulai beroperasi sebagai suatu kesatuan pada tahun 2007 tepatnya di tanggal 1 Desember.

IDX menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System atau JATS sejak Mei 1995 dan digantikan dengan JATS-NextG di tahun 2009.

Selain itu beberapa badan lain juga didirikan untuk menunjang peningkatan aktivitas perdagangan pasar modal di BEI.

Sebut saja pendirian PT Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL), OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, Securities Investor Protection Fund (SIPF), serta Prinsip Syariah dan Mekanisme Perdadangan Syariah juga duluncurkan.

Bursa efek Indonesia juga menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik.

Hal tersebut untuk memberikan informasi lengkap kepada publik mengenai perkembangan bursa di Indonesia.

Ini juga untuk mendukung kampanye BEi, yakni “Yuk Nabung Saham”, sehingga publik perlu tahu mengenai pergerakan di pasar saham.


Index Syariah


Indikator pergerakan harga saham adalah indeks harga saham.

Saat ini BEI telah memiliki beberapa jenis indeks ditambah juga dengan indeks sektoral.

Untuk mengetahui indeks syariah masyarakat bisa melihat pergerakan di beberapa indeks dibawah ini:

1. Jakarta Islamic Index (JII)

Index ini mengukur performa harga dari 30 saham-saham syariah yang memiliki kinerja keuangan baik dan likuiditas transaksi tinggi.

2. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Index ini mengukur performa harga dari 70 saham-saham syariah seperti namanya.

Tentu yang ditampilkan adalah saham-saham yang memiliki kinerja keuangan bagus dengan likuiditas transaksi yang tingg pula.

3. Indeks Saham Syariah Indonesia / Indonesia Sharia Stock Index (ISSi)

Indeks ini mengukur performa harga seluruh saham yang dinyatakan sebagai saham syariah.

Tentu yang sesuai dengan Daftar Efek Syariah (DES) dan telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Daftar Bank Syariah yang Terdaftar di BEI


Berikut Daftar Bank Syariah yang Terdaftar di BEI.

PT Bank BRIsyariah Tbk/ BRIS

BRI syariah mulai melakukan IPO atau Initial Public Offering pada 9 Mei 2018.

BRIS merupakan anak usaha BUMN pertama dengan kategori syariah yang sudah melakukan IPO.

Saat ini nilai saham BRIS berada pada 3.540.411.400. level saham tertinggi ada pada 322 dan terendah 314 per saham.

PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk/ BTPS

BTPS melakukan IPO mulai 8 Mei 2018 dengan jumlah akumulasi saham sebesar 7.626.663.000.

Total dividen tunai terbaru adalah sebesar 346.554.000.000.

Level tertinggi ada pada 3.330 per saham dan terendah ada di 3.230.

PNBS/ PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

Pemegang saham tertinggi ialah PT Bank Panin Tbk dengan presentase sebesar 53,7% kepemilikan saham diikuti dengan Dubai Islamic Bank PJSC dengan presentase sebesar 38,25%.

Selebihnya adalah masyarakat, yakni sebesar 8,05%.

Selain ketiga bank syariah diatas ada juga perusahaan syariah lain yang tercatat di bei, yakni JMAS/ Pt Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk.

JMAS memang bukan bank, tapi lembaga asuransi dengan prinsip syariah.

Demikian penjelasan kami mengenai Daftar Bank Syariah yang Terdaftar di BEI. Semoga bermanfaat.